loading...
loading...
Kentut
atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan
dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara ilmiah yang kapan saja bisa
muncul. Dan terkadang seseorang menganggap enteng mengenai hal ini. Padahal,
pada waktu-waktu tertentu adanya flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Terutama ketika sedang shalat.
Ketika
kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tak
sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam hal ini, kita seringkali
merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yang kita kerjakan itu
sah atau kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam
Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus ketika shalat
itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus ketika shalat, mayoritas
jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip
keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, jika persoalan
manahan kentut di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam
hadis Rasulullah SAW.
Meski
demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan keinginan untuk makan
ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing atau buang air besar ketika
dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak ada
shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat
(tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar
(al-akhbatsaani).”
Hadis
tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika
seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan
bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya tidak
disukai oleh Allah SWT dan lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi
makruh, sebab mengganggu pikiran dan menghilangkan khusyuk.
Berdasarkan
keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat shalat hukumnya makruh
sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat
termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan khusyuk.
Oleh
sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik
mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih longgar.
Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yang
tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk shalat yang lain, maka
anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan meneruskan shalatnya. Wallahu
‘alam.
Sumber:
tahukahanda.net
BACA JUGA :
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
loading...