loading...
loading...
Benarkah panggilan bunda terlarang untuk
muslim?
Lantaran beberapa anak ada yang di ajarkan
memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Beberapa mengkritik hal semacam ini
lantaran panggilan seperti ini yaitu panggilan di kelompok Nashrani, seperti
panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Terkait dengan
Permasalahan Adat
Hingga hukum yang berlaku seperti apa yang
disebutkan oleh Ibnu Taimiyah,
وَال�'أَص�'لُ فِي ال�'عَادَاتِ لَا يُح�'ظَرُ مِن�'هَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal kebiasaan (rutinitas orang-orang) yaitu tidaklah
permasalahan sepanjang tak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah
Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
وَأَمَّا ال�'عَادَاتُ فَهِيَ مَا اع�'تَادَهُ النَّاسُ فِي دُن�'يَاهُم�' مِمَّا يَح�'تَاجُونَ إلَي�'هِ وَال�'أَص�'لُ فِيهِ عَدَمُ ال�'حَظ�'رِ فَلَا يَح�'ظُرُ مِن�'هُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُب�'حَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat yaitu rutinitas manusia dalam soal dunia mereka yang mereka
perlukan. Hukum asal rutinitas ini yaitu tak ada larangan terkecuali bila Allah
melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir
Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal kebiasaan yaitu bisa, tak kita katakan harus, tak juga
haram. Hukum bisa dapat dipalingkan ke hukum yang lain bila (1) ada dalil yang
memerintah, (2)ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah,
hal. 88).
Sedang untuk panggilan bunda sekalipun tak
ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana bila alasannya itu tasyabbuh
(meniru-niru) Nashrani lantaran panggilan Maria di kelompok Nashrani yaitu
dengan Bunda Maria.
Aturan Tasyabbuh Harus Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah bila lakukan suatu hal sebagai
kekhususan orang yang ditiru. Umpamanya, tasyabbuh pada kafir yaitu apabila
seseorang muslim lakukan suatu hal sebagai kekhususan orang kafir. Mengenai
bila suatu hal telah menyebar di tengah-tengah golongan muslimin serta itu tak
jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tak akan dimaksud
tasyabbuh. Sekian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi mungkin saja
dinilai haram dari segi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)
Saat ini, adakah yang bisa menyampaikan bila
ada seseorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lalu dituduh, “Ooh,
orang itu non muslim yah”? Pasti tak ada yang menyebutkan seperti itu.
Panggilan bunda masihlah sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam,
dan lain-lain. Bila non-muslim menggunakannya, bukanlah bermakna seseorang
muslim terlarang menggunakannya lantaran panggilan itu yaitu panggilan umum
tanpa ada melihat agama. Bila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku),
itu juga boleh-boleh saja.
Mudah-mudahan berguna. Hanya Allah yang
memberi taufik serta hidayah.
Sumber : pusatberitahariancom
BACA JUGA :
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
loading...