loading...
loading...
Pertama,
Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby
hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang
masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat
melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar
ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air
kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang
baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2,
saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah
juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang
dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan
:
Apa
hukum *r4l s3**k5?
Jawabannya
:
1.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä
An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada
k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan.
Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar
darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air
m4dz**y itu) masuk kedalam mulutnya
lalu
ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu
Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang
saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2.
Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn
Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini adalah perbuatan beberapa binatang,
seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül
melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun
(sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta
mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi
shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang
kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di
ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya
seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”
3.
Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin
‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram,
lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di
kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi
ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal itu karena ia
menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv
yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya
serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah.
Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya
jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya
shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Tag
: TAUSIAH KELUARGA
Sumber
; mediapopuler95.com
BACA JUGA :
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
loading...