loading...
loading...
Di antara tradisi yang masih
hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah
menanam plasenta atau ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah.
Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah
menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
Bahkan di daerah tertentu
penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau
malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman
ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan
berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam
kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah
mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah
dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang
masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah
(gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Pembahasan yang kedua,
bagaimanakah hukumnya memberi penerang/lampu/lilin diatas penguburan ari-ari?
1. Haram Hukumnya Jika
Terdapat Unsur Tabdzir
Menyia-nyiakan harta atau
dalam fiqh disebut tabdzir a-maal/idlo’ah. Al-maal adalah menggunakan harta
tanpa ada tujuannya.
تعرفه التبذير اى يصرفه فى غير مصارف قوله فى غير مصارف و هو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيشمل الوجوهالمحرمة و المكروهة
الباجوري ٢/٥٥٣
Tabdzir adalah memperlakukan
harta di luar kewajaran yaitu dengan menggunakan harta pada sesuatu yg tidak
ada kegunaanya baik dalam jangka panjang atau jangka pendek yg mencakup pada
hal yg di haramkan dan yang dimakruhkan. (Al-Bajuri juz 2 hlm 553)
Dan dalam ibarah lain
disebutkan tabdzir itu bisa terjadi jika menggunakan harta tanpa ada tujuan
yang dibenarkan syara’, atau menggunkan harta tanpa ada tujuan sama sekali.
Jadi jika memberi penerang tanpa ada tujuan sama sekali maka hukumnya haram
karena termasuk tabdzir.
2. Bisa Kufur Jika
Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya
Jika memasang lampu
dibarengi dengan keyakinan yang menyebabkan syirik ataupun kufur seperti
keterangan dibawah ini maka bisa mnyebabkan kufur, na’udzu billah.
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
تحفة المريد ص : 58
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan
tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau
menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar
dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya
kafir dengan kesepakatan para ulama.
Atau berkeyakinan terjadi
sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya maka menurut
pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah
seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah
pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada
dirirnya.
Atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara
rasio maka dihukumi orang bodoh/jahil
Atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara
kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah” (Tuhfah
al-Muriid hlm 58)
Jadi seandainya pemasang
lampu tersebut mempunyai keyakinan bahwa lampu itu bisa menolong sang bayi
misalnya, atau jika tidak memasang akan terdapat bahaya pada bayi yang baru dilahirkan
maka bisa tergolong hukum kufur ini.
3. Sunnah Hukumnya Jika
Mempunyai Tujuan Tafa’ul
Tafa’ul ialah adalah harapan
akan datang kebaikan atau rahmat yang disebabkan oleh perkataan atau perbuatan
tertentu, dan tafa’ul ini hukumnya sunnah. dalam islam banyak contoh contoh
tafa’ul yang diterapkan sehari-hari diantaranya: Tidak memecah tulang aqiqah
karena tafa’ul (Dengan harapan) sang anak terhindar dari segala penyakit
sebagaimana perkataan al-Nawawi berikut : “Tidak dipecah tulang binatang aqiqah
sebagai tafa-ul untuk keselamatan anak dari segala penyakit. dan juga seperti
memasak daging aqiqah dengan sesuatu yang manis sebagai tafa-ul baik akhlak
sang anak, menyirami kuburan dengan air yang dingin sebagai
pengharapan(tafa’ul) dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan masih banyak
lagi contohnya.
Begitu juga dengan memasang
lampu diatas penanaman ari-ari jika mempunyai harapan/tafa’ul akan hal yang
baik, misalnya dengan harapan sang anak nanti mempunyai hati yang terang
ataupun harapan yang lain maka hukumnya adalah sunnah.
Kesimpulan:
Mempertimbangkan 3 poin
diatas, satu perbuatan bisa divonis tiga hukum karena hanya perbedaan niat
saja, jadi untuk hukum memberi penerang diatas penanaman ari-ari maka diperinci
sebagai berikut:
1. Haram Jika tidak
mempunyai tujuan apapun karena termasuk tabdzir;
2. Kufur jika berkeyakinan
tanpa penerang bisa terjadi bahaya;
3. Sunnah jika mempunyai
harapan yang baik (tafa’ul).
Wallahu a’lam.
BACA JUGA :
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
loading...