loading...
loading...
Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi
kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru,
yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta
kelahiran yg telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan
undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,”
ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya
berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut
sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6
tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang
baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis.
Sementara untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda
sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum.
Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak
bayar alias gratis,” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan
pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel
stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa
langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan
kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas
yang minta pokoknya jangan dikasih,” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga
ibukota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai
97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi
ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di
kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah,
seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui
bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh
administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK
gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak
ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,”
ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada
petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi
imbalan kepada petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP
atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya
laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan
Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem
Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan.
Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran
kepada masyarakat ataspembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.
“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam
pembuatan KTP, KK ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas
yang marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi
atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya
masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung
jawab,” imbuh Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi
kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar
Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000,
pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di
luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.
Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan
kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000
dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku
optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU)
Nomor 24 Tahun 2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak
dipungut biaya. Meski demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela
kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu
mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya
manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi
melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) menuturkan, selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu
keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut
retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian
Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut,
tidak ada alasan lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis,
akta kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti
warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita
tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai Januari 2014, semua gratis.
Lagi pula pendapatan retribusinya tidak besar, setahun hanya Rp 8 miliar,”
ujarnya.
Meski retribusi administrasi kependudukan
digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta
Purba Hutapea menegaskan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh banyak
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan
pada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan
pungutan liar (pungli),” tegas Purba.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi
UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang
direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan
ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat
pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda
seberat-beratnya Rp 75 juta.
informasi sumber: rakyatmerdekaonlinecom
BACA JUGA :
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
- Banyak Minum Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan?
- Mau Menurunkan Berat Badan? Cobalah Segelas Ramuan Ini
- HEBOH !! mobil imut 4 penumpang ini di banderol hanya seharga 23 juta an, kabarnya sudah beredar di INDONESIA
loading...